DHARMASRAYA, (Sumatera Barat)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesan keras disampaikan Polres Dharmasraya di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Praktik membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar ditegaskan bukan sekadar tindakan berbahaya terhadap lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses pidana.
Melalui kampanye āStop Bakar Hutan dan Lahanā, Polres Dharmasraya mengajak masyarakat menghentikan kebiasaan membakar lahan yang berpotensi memicu kebakaran meluas dan menimbulkan asap yang merugikan masyarakat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Witdja Kusuma menegaskan pentingnya menjaga hutan dan lahan sebagai warisan untuk generasi mendatang. Hutan bukan untuk dibakar dan dirusak, melainkan harus dijaga keberlangsungannya.
Polres Dharmasraya mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak ada ruang untuk pembakaran lahan yang mengancam lingkungan dan masyarakat. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran warga, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
Imbauan Tegas Polres Dharmasraya
⢠Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
⢠Jangan membiarkan api menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan.
⢠Segera laporkan titik api maupun dugaan pembakaran lahan.
⢠Bersama menjaga Dharmasraya tetap hijau dan bebas asap.
Hutan adalah sumber kehidupan. Jangan wariskan asap dan kerusakan kepada generasi berikutnya.
Penulis: M. Ikhsan













Komentar