PEKANBARU, cahayatvrepublik.com — Dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di Provinsi Riau mulai terbongkar. Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengamankan 1.389 sak pupuk dengan total berat 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton dari sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan di Kabupaten Kampar.
Temuan dalam jumlah besar tersebut terungkap setelah personel Deninteldam XIX/TT melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ tersebut diketahui membawa 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton.
Namun, pemeriksaan awal disebut menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan. Temuan itu kemudian memicu pengembangan untuk menelusuri asal-usul dan tujuan muatan.
Dari keterangan pengemudi dan pembantu pengemudi, pengembangan bergerak menuju wilayah Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 17.30 WIB, personel tiba di Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Di wilayah tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat sebelum melanjutkan pendalaman.
Pada malam hari, personel menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan. Dari pendataan awal, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan berkapasitas sekitar 10,5 ton.
Pengembangan kemudian mengarah pada sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menimbun pupuk.
Hasilnya mengejutkan. Sebanyak 1.389 sak pupuk ditemukan dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram.
Bukan Sekadar Soal 69 Ton
Besarnya volume pupuk yang ditemukan memunculkan pertanyaan serius mengenai asal barang, kepemilikan, legalitas, serta pola distribusinya.
Apalagi, pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan sebuah kendaraan yang membawa pupuk dengan dokumen yang diduga tidak sesuai.
Namun demikian, dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pupuk oplosan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Polda Riau Kini Pegang Bola
Barang bukti pupuk selanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Publik kini menunggu sejauh mana pengusutan akan dilakukan.
Bukan hanya soal berapa ton pupuk yang ditemukan, tetapi juga siapa pemiliknya, dari mana pupuk tersebut diperoleh, siapa yang mengatur distribusinya, ke mana barang akan diedarkan, serta apakah seluruh proses tersebut memiliki dokumen dan izin yang sah.
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diharapkan tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi mampu mengungkap rantai distribusi hingga aktor yang berada di balik dugaan praktik tersebut.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan legalitas dapat dibuktikan sah, hal itu juga penting disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dengan ditemukannya 69,2 ton pupuk di satu lokasi, pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar secara utuh tata niaga pupuk yang diduga bermasalah di wilayah Riau.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau: apakah temuan ini hanya persoalan administrasi distribusi, atau justru membuka dugaan praktik yang lebih besar.
cahayatvrepublik.com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.
Redaksi
















Komentar