ROKAN HULU, cahayatvrepublik.com — Suara mesin gergaji rantai (chainsaw) terdengar meraung dari tengah kawasan hutan di pinggir Sungai Rokan, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Kamis (17/9/2026).
Aktivitas tersebut terpantau saat Tim Investigasi melakukan penelusuran ke kawasan yang disebut warga tengah mengalami pembukaan lahan. Dari kejauhan, terlihat hamparan kawasan yang telah terbuka. Di sejumlah titik, tanaman sawit muda juga tampak baru ditanam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kemudian melakukan pengecekan titik koordinat menggunakan perangkat GPS. Hasil penelusuran awal menunjukkan lokasi tanaman sawit tersebut berada pada area yang pada peta yang digunakan tim terindikasi sebagai kawasan hutan. Namun, status hukum dan perizinan setiap bidang tetap perlu diverifikasi melalui data resmi pemerintah.
Tak hanya menemukan lahan yang telah terbuka, tim juga menemukan tumpukan kayu log atau kayu balak yang berada di balik semak-semak. Menurut keterangan sejumlah warga, kayu tersebut diduga akan dibawa atau dihanyutkan melalui Sungai Rokan.
Warga menyebut aktivitas penebangan kayu berukuran besar tersebut telah menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Nama PT ANS Disebut dalam Pembukaan Lahan
Dalam penelusuran lapangan, warga menyebut aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga berkaitan dengan PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS), yang menurut informasi di lapangan telah diakuisisi oleh Central Group.
Tim Investigasi sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Direktur Operasional Central Group, Mhd Rapii Hrp, di Pekanbaru.
Dalam keterangannya, Mhd Rapii Hrp membenarkan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ANS berada di Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Namun, keberadaan IUP tersebut belum serta-merta menjelaskan status seluruh lokasi yang ditemukan tim. Karena itu, batas izin, status kawasan hutan, peta bidang tanah, serta aktivitas pembukaan lahan di lapangan masih perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang.
Ada Perbedaan Informasi Luasan dan Lokasi
Informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan di lingkungan Kanwil BPN Riau menyebut PT ANS pernah mengajukan Peta Bidang Tanah (PBT) dengan luas sekitar 1.436,20 hektare di Desa Rokan Koto Ruang.
Namun, Kepala Desa Tanjung Medan, Depi Delvia, S.Pd., menyebut PT ANS telah membuka kawasan di wilayah desanya dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 1.200 hektare.
Perbedaan informasi mengenai lokasi dan luasan tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, termasuk mengenai status bidang tanah dan dasar legalitas kegiatan pembukaan lahan.
Menurut sumber BPN Riau tersebut, permohonan PBT PT ANS tidak ditindaklanjuti. Sumber menyebut kawasan tersebut telah disegel Satgas PKH, telah diserahkan kepada Agrinas, serta terdapat persoalan dengan masyarakat setempat.
Jika Disegel, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berlangsung?
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah informasi mengenai aktivitas pemanenan buah sawit.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut buah sawit masih diangkut keluar kawasan pada malam hingga dini hari. Pengangkutan disebut berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga subuh, dengan jumlah kendaraan yang menurut sumber dapat mencapai sekitar delapan truk per hari.
Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan siapa pengelola, siapa pihak yang melakukan panen, serta bagaimana status hukum dan legalitas hasil perkebunan tersebut.
Di tengah informasi tersebut, temuan kayu log di kawasan hutan juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai aktivitas pembukaan lahan dan pemanfaatan hasil hutan.
APH dan Instansi Terkait Diminta Turun ke Lapangan
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status kawasan, legalitas pembukaan lahan, asal-usul kayu log, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung berada dalam batas perizinan yang sah atau justru masuk ke kawasan yang memiliki status dan ketentuan perlindungan berbeda.
CahayaTVRepublik.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi PT ANS, Central Group, Agrinas, maupun pihak terkait lainnya.
Tim Investigasi: Asnil, Arman, San
















Komentar