LIMA PULUH KOTA (SumateraBarat), cahayatvrepublik.com-
Persoalan pemberitaan berujung laporan polisi. Seorang wartawan di Kabupaten Lima Puluh Kota melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lima Puluh Kota ke Polres Payakumbuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tekanan terhadap wartawan setelah sebelumnya muncul pemberitaan yang menyinggung persoalan di lingkungan Dinas PUPR Lima Puluh Kota.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pejabat tersebut diduga mendatangi kediaman wartawan untuk mempersoalkan pemberitaan sekaligus meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus.

Kedatangan tersebut kemudian dinilai menimbulkan rasa tidak nyaman bagi wartawan yang bersangkutan. Merasa keberatan dengan dugaan tindakan tersebut, wartawan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Persoalan ini menjadi perhatian karena penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan yang bersangkutan menegaskan bahwa pemberitaan dibuat berdasarkan informasi dan proses jurnalistik yang dilakukan sebelum berita dipublikasikan. Tuduhan bahwa wartawan tidak melakukan konfirmasi juga disebut akan dijelaskan berdasarkan bukti komunikasi dan proses konfirmasi yang dimiliki.
Kini, laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Publik pun menunggu proses pemeriksaan untuk mengetahui secara terang duduk perkara dan fakta sebenarnya.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kepala Dinas PUPR Lima Puluh Kota maupun pihak-pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan keterangan atas pemberitaan ini.
Redaksi akan mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Penulis : M.ikhsan ( TIM)
















Komentar