PEKANBARU, cahayatvrepublik.com — Penggerebekan tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau pada Minggu (11/10/2026) menjadi sorotan serius. Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi izin operasional tempat hiburan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya tertanggal 12 Oktober 2026, GERAM menyebut sebanyak 60 pengunjung, terdiri dari 39 laki-laki dan 21 perempuan, dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba. GERAM juga menyebut delapan orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk pihak pengelola, petugas keamanan, dan pekerja tempat hiburan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi mengenai hasil pemeriksaan, identitas pihak yang diamankan, serta dugaan keterlibatan masing-masing orang perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
GERAM: PERINGATAN SUDAH DISAMPAIKAN SEBELUM PENGGEREBEKAN
Koordinator Lapangan GERAM, Satria Andika, bersama Koordinator Umum Andre Kasa, menilai penggerebekan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
GERAM mengklaim sebelumnya telah menyampaikan aspirasi di depan DPRD Kota Pekanbaru pada 7 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, mereka turut menyoroti dugaan insiden yang melibatkan anak di bawah umur di MP Club pada 5 September 2026.
Menurut GERAM, rangkaian peristiwa tersebut semestinya mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta evaluasi secara serius.
Organisasi itu meminta Wali Kota Pekanbaru, DPRD, dan Dinas Pariwisata memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.
DESAK PENUTUPAN PERMANEN DAN EVALUASI IZIN
GERAM secara terbuka mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru mengevaluasi izin usaha MP Club dan mempertimbangkan penutupan permanen apabila hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum membenarkan tindakan tersebut.
Bagi GERAM, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu yang diduga terlibat. Pengawasan terhadap kegiatan usaha, kepatuhan terhadap perizinan, serta kemungkinan adanya pembiaran juga perlu diperiksa secara objektif.
Namun, keputusan pencabutan izin maupun penutupan permanen harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
MINTA PENYIDIK TELUSURI DUGAAN JARINGAN PEREDARAN NARKOBA
GERAM juga mendesak Bareskrim Polri dan Polda Riau mengusut tuntas dugaan peredaran narkotika yang disebut berkaitan dengan pekerja maupun petugas keamanan MP Club.
Dalam pernyataannya, GERAM menyinggung dugaan penjualan pil ekstasi dengan logo tertentu, kemungkinan keterlibatan oknum internal, serta penyitaan uang sebesar Rp14,3 juta yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh informasi itu perlu diuji melalui penyidikan, pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, dan penelusuran transaksi keuangan. Status hukum setiap orang harus ditentukan berdasarkan bukti dan peran masing-masing, bukan semata-mata jabatan atau tempat mereka bekerja.
GERAM meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pemasok lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
DESAK PENELUSURAN ASET DAN ALIRAN DANA
Selain penindakan pidana, GERAM meminta aparat menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Organisasi tersebut menilai penyitaan uang tunai yang disebut mencapai Rp14,3 juta perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan asal-usul dana dan transaksi yang relevan apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang.
GERAM juga meminta koordinasi dengan instansi berwenang, termasuk PPATK apabila diperlukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi
www. cahayatvrepublik.com
















Komentar