Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pria Diamankan di Bengkalis*

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

PRESS RELEASE

NO.

DUMAI,cahayatvrepublik.com-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN alias M (45) di sekitar halaman SPBU, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 102,22 gram narkotika jenis sabu berdasarkan berat kotor serta 5 butir tablet diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,37 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap pada 22 September 2026 di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

 

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengamankan dua orang tersangka, yakni GR alias I dan WS alias S alias T. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika yang diperoleh keduanya berasal dari tersangka berinisial ME alias G.

 

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap ME alias G. Pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

Saat diamankan, petugas tidak menemukan narkotika dari tangan ME alias G. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika yang sebelumnya diberikan kepada WS alias S alias T diperoleh dari tersangka MN alias M.

 

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal kembali melakukan pencarian terhadap MN alias M.

 

Hingga pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa MN alias M berada di sekitar halaman SPBU Hj. Eliyati, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan MN alias M.

 

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah plastik transparan berisi 4 butir tablet diduga ekstasi berlogo tapak kucing yang berada di atas tanah di sekitar tersangka.

 

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan sekuriti SPBU. Dari sebuah tas sandang warna hitam yang sedang dibawa tersangka, ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 2 bungkus kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

 

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan bungkusan tisu warna putih yang setelah dibuka berisi 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu serta 1 butir tablet diduga ekstasi berlogo tapak kucing.

 

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 3 paket/bungkus diduga sabu dengan berat kotor sekitar 102,22 gram dan 5 butir diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,37 gram.

 

Selain narkotika, polisi turut mengamankan 1 unit handphone VIVO Y31d Pro warna silver, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 helai tisu warna putih serta 1 helai plastik warna hitam.

 

Hasil pemeriksaan urine terhadap MN alias M juga menunjukkan hasil positif methamphetamine (Metha), sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

 

AKP Zaini Waluyo

Kasi Humas Polres Dumai

E-Mail: Polresdumai@gmail.com

No. HP: 0853-5625-1969

FB: Polres Dumai

IG: @humaspolresdumaiofficial

Info Pengaduan: 110

Follow WhatsApp Channel cahayatvrepublik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

60 Pengujuan Mp Club Disebut Positif Narkoba, Geram Desak Pendutupan Permanen Dan Audit Aliran Dana Mp Club
Resmi Dilantik! Dpc AWI Kampar Siap Tancap Gas, Mardianto Pimpin Periode 2026–2031
Bukan Sekadar Jalani Hukuman! Kalapas Bangkinang Gencarkan Pembinaan Iman, Warga Binaan Didorong Berubah Dan Benahan Diri
Peti Desa Petai Disorot Tajam! Dugaan 7 Excavator Sany Dan Aliran Modal Mengemuka, Ditreskrimsus Polda Riau Diminta Turun!
Polres Dumai Gelar Razia di Kawasan Rawan Narkoba, 11 Pria Diamankan dengan Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina*
Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang Pria dalam Razia Kampung Sarang Narkoba, Sabu Seberat 0,40 Gram Disita*
Peti Lingkung Aua Makin Disorot! Kapolda Sumbar Irjen Pol Jawari Dan Polres Pasaman Barat Diminta JANGAN Tutup Mata
Kalapas Pekanbaru Berikan Tausiah, Ajak Warga Binaan Perkuat Iman dan Perbaiki Diri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

60 Pengujuan Mp Club Disebut Positif Narkoba, Geram Desak Pendutupan Permanen Dan Audit Aliran Dana Mp Club

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Resmi Dilantik! Dpc AWI Kampar Siap Tancap Gas, Mardianto Pimpin Periode 2026–2031

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Bukan Sekadar Jalani Hukuman! Kalapas Bangkinang Gencarkan Pembinaan Iman, Warga Binaan Didorong Berubah Dan Benahan Diri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Peti Desa Petai Disorot Tajam! Dugaan 7 Excavator Sany Dan Aliran Modal Mengemuka, Ditreskrimsus Polda Riau Diminta Turun!

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Polres Dumai Gelar Razia di Kawasan Rawan Narkoba, 11 Pria Diamankan dengan Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina*

Berita Terbaru