PAYAKUMBUH, cahayatvrepublik.com — Pembangunan gedung shelter di kawasan Balai Kota Payakumbuh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV. ATG Jaya tersebut tidak hanya dipertanyakan dari sisi pelaksanaan teknis dan keselamatan kerja, tetapi juga memunculkan isu dugaan benturan kepentingan.
Sorotan mencuat setelah diketahui Eriwal Tanjung, S.H., yang dikenal sebagai jurnalis, tercatat sebagai Komisaris CV. ATG Jaya, perusahaan yang menjadi pelaksana proyek pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pemisahan antara profesi jurnalistik dengan kepentingan bisnis, khususnya ketika perusahaan yang dikelola atau memiliki keterlibatan pengurus tersebut mendapatkan pekerjaan dari pemerintah.
Meski demikian, status tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku dan bentuk keterlibatan yang bersangkutan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etika maupun konflik kepentingan tetap membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Saat dikonfirmasi, Jek selaku konsultan pengawas proyek membenarkan bahwa Eriwal Tanjung merupakan Komisaris CV. ATG Jaya.
«“Eriwal yang memenangkannya, Eriwal merupakan komisaris dari CV. ATG Jaya,” ujar Jek.»
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Eriwal Tanjung melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/9/2026). Ia membenarkan posisi tersebut.
«“Benar, saya Komisaris di CV. ATG Jaya,” jawab Eriwal singkat.»
K3 Pekerja Turut Jadi Sorotan
Tidak hanya persoalan status pengurus perusahaan, kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian.
Saat dilakukan pemantauan, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area proyek dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang secara kasatmata belum terlihat lengkap.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Aspek keselamatan kerja semestinya menjadi perhatian serius sejak awal hingga pekerjaan selesai, mengingat aktivitas konstruksi memiliki berbagai potensi risiko terhadap pekerja maupun lingkungan sekitar proyek.
Pekerjaan Pembesian Diminta Dijelaskan Secara Teknis
Sorotan berikutnya datang dari pekerjaan struktur pembesian balok.
Dari hasil pemantauan visual, jarak sengkang atau begel pada bagian balok yang berdekatan dengan kolom terlihat perlu mendapatkan penjelasan teknis dari pihak pelaksana dan konsultan pengawas.
Apakah pola serta jarak pembesian tersebut telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan perhitungan struktur yang menjadi dasar pembangunan, merupakan hal yang perlu dipastikan.
Sebab, penilaian terhadap benar atau tidaknya detail pembesian tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen teknis, gambar kerja, spesifikasi kontrak, serta hasil pengawasan di lapangan.
Konfirmasi Teknis Berujung ke PPK
Upaya awak media mendapatkan penjelasan dari konsultan pengawas terkait persoalan teknis tersebut justru diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kondisi ini menjadi pertanyaan tersendiri mengenai mekanisme pengawasan proyek di lapangan, khususnya sejauh mana konsultan pengawas bertanggung jawab memberikan penjelasan terhadap pekerjaan yang berada dalam lingkup pengawasannya.
Publik tentu berharap pihak terkait terbuka menjelaskan apakah seluruh pekerjaan telah berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan keselamatan kerja.
Hak Jawab Tetap Dihormati
Di tengah sorotan tersebut, Eriwal Tanjung diketahui telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada media.
Hak jawab merupakan bagian penting dalam mekanisme pers dan tentunya harus dihormati. Setiap pihak yang diberitakan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang dinilai perlu diluruskan.
Namun demikian, hak jawab tidak menghilangkan kepentingan publik untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah, termasuk aspek teknis, K3, pengawasan, serta potensi benturan kepentingan yang menjadi sorotan.
PPK Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media.
Publik kini menunggu penjelasan dari PPK maupun Pemko Payakumbuh mengenai pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari aspek administrasi, pengawasan, penerapan K3, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pertanyaan mengenai keterlibatan pengurus perusahaan yang juga berprofesi sebagai jurnalis juga membutuhkan penjelasan secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan menggunakan APBD, proyek tersebut pada akhirnya bukan hanya menjadi urusan pelaksana dan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat sebagai pemilik anggaran.
Transparansi, pengawasan, dan keterbukaan informasi menjadi penting agar setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dalam pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Redaksi (TIM)
















Komentar