DUMAI, cahayatvrepublik.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengembangan kasus yang dilakukan pada Senin malam (12/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial AR dan menyita 16 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Parit Guntung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan AR berawal dari pengembangan terhadap seorang pria berinisial MS yang sebelumnya diamankan pada malam yang sama. Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh barang diduga sabu dari AR.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satres Narkoba Polres Dumai bergerak menuju rumah yang ditempati AR. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sempat Dibuang ke Kloset, Sabu dan Timbangan Digital Ditemukan
Dalam proses pengungkapan, AR mengakui telah membuang satu bungkus diduga sabu dan satu unit timbangan digital ke dalam kloset kamar mandi. Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan kedua barang tersebut.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar, tempat petugas menemukan 13 paket diduga sabu di atas tempat tidur.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140.000, satu kaleng berwarna emas berisi satu blok plastik bening, satu gunting potong, satu sendok dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang diamankan berjumlah 16 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram, berikut sejumlah barang lainnya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Hasil Tes Urine AR Positif Methamphetamine
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam laporan pengungkapan, tes urine AR menunjukkan hasil positif methamphetamine. Sementara itu, pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dilaporkan negatif.
Selanjutnya, AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Ajak Masyarakat Bantu Perangi Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Dumai dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Proses hukum terhadap AR selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
CAHAYATVREPUBLIK.COM — Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.
















Komentar