DUMAI, cahayatvrepublik.com Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Buku Syakira Media, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Senin (12/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku diamankan warga setelah diduga mengambil uang tunai dari dalam toko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 03.40 WIB, ketika pemilik toko saudara S, kembali ke tokonya dan mendapati kamera CCTV telah tertutup kain. Saat memeriksa bagian dalam toko, korban melihat laci meja kasir dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya telah hilang. Korban juga mendapati pintu belakang toko dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Kapur untuk ditindaklanjuti.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 07.00 WIB, ketika personel piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi bahwa seorang pria telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian uang di toko buku tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melaporkan kejadian kepada Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan personel Unit Reskrim untuk mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci toko serta dompet. Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli rokok dan korek api.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.950.000, satu buah dompet berwarna cokelat, satu batang kayu yang telah dimodifikasi, satu kaos berwarna hitam beserta gantungannya, satu bungkus rokok merek ONLINE, serta satu buah korek api berwarna hijau.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Redaksi
















Komentar