Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan*

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

DUMAI, cahayatvrepublik.com Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Buku Syakira Media, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Senin (12/10/2026) dini hari.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku diamankan warga setelah diduga mengambil uang tunai dari dalam toko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 03.40 WIB, ketika pemilik toko saudara S, kembali ke tokonya dan mendapati kamera CCTV telah tertutup kain. Saat memeriksa bagian dalam toko, korban melihat laci meja kasir dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya telah hilang. Korban juga mendapati pintu belakang toko dalam keadaan terbuka.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Kapur untuk ditindaklanjuti.

 

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 07.00 WIB, ketika personel piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi bahwa seorang pria telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian uang di toko buku tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melaporkan kejadian kepada Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan personel Unit Reskrim untuk mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci toko serta dompet. Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli rokok dan korek api.

 

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.950.000, satu buah dompet berwarna cokelat, satu batang kayu yang telah dimodifikasi, satu kaos berwarna hitam beserta gantungannya, satu bungkus rokok merek ONLINE, serta satu buah korek api berwarna hijau.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

 

 

Redaksi

Follow WhatsApp Channel cahayatvrepublik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Narkoba Di Dumai, Polisi Amankan AR Dan Sita 16 Paket Sabu Di Bangsal Aceh
Jaga Marwah MTQ Ke-55, Bupati Kampar Lantik 122 Dewan Hakim, Objektivitas Jadi Kunci
60 Pengujuan Mp Club Disebut Positif Narkoba, Geram Desak Pendutupan Permanen Dan Audit Aliran Dana Mp Club
Resmi Dilantik! Dpc AWI Kampar Siap Tancap Gas, Mardianto Pimpin Periode 2026–2031
Bukan Sekadar Jalani Hukuman! Kalapas Bangkinang Gencarkan Pembinaan Iman, Warga Binaan Didorong Berubah Dan Benahan Diri
Peti Desa Petai Disorot Tajam! Dugaan 7 Excavator Sany Dan Aliran Modal Mengemuka, Ditreskrimsus Polda Riau Diminta Turun!
Polres Dumai Gelar Razia di Kawasan Rawan Narkoba, 11 Pria Diamankan dengan Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina*
Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang Pria dalam Razia Kampung Sarang Narkoba, Sabu Seberat 0,40 Gram Disita*

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Di Dumai, Polisi Amankan AR Dan Sita 16 Paket Sabu Di Bangsal Aceh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan*

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Jaga Marwah MTQ Ke-55, Bupati Kampar Lantik 122 Dewan Hakim, Objektivitas Jadi Kunci

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

60 Pengujuan Mp Club Disebut Positif Narkoba, Geram Desak Pendutupan Permanen Dan Audit Aliran Dana Mp Club

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Resmi Dilantik! Dpc AWI Kampar Siap Tancap Gas, Mardianto Pimpin Periode 2026–2031

Berita Terbaru