KAMPAR, cahayatvrepublik.com — Perselisihan yang sempat berujung laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya berakhir melalui jalan perdamaian.
Kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di ruang Polsek Tambang pada 29 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak pertama, Repipita Jelis Waruwu, selaku pihak yang menyatakan diri sebagai korban, dan Yupiter Gulo selaku pihak terlapor, sepakat mengakhiri perselisihan tanpa saling menuntut di kemudian hari.
Kesepakatan tersebut disebut dibuat secara sadar, atas kehendak kedua belah pihak dan tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Perkara bermula dari peristiwa yang terjadi pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Suka Makmur, Desa Tarai Bangun. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian melalui LP/B/31/VII/2026/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 30 Maret 2026.
Namun, setelah melalui proses komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya memilih berdamai.
Dalam surat perdamaian tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan penting.
Pertama, pihak pertama menyatakan memaafkan peristiwa yang menjadi pokok persoalan dan sepakat mencabut laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan.
Kedua, pihak kedua beserta keluarga menyatakan tidak akan melakukan intimidasi terhadap pihak pertama di kemudian hari.
Ketiga, pihak kedua juga menyatakan bersedia mencabut laporan terkait dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan pihak pertama.
Keempat, kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, berkaitan dengan persoalan yang telah diselesaikan melalui kesepakatan tersebut.
Kelima, seluruh kesepakatan dibuat atas dasar kesadaran dan itikad baik kedua pihak tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Demikian surat perdamaian ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas pikiran yang sehat dan waras, tanpa dipengaruhi oleh orang lain,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani kedua pihak di hadapan para saksi.
Sejumlah keluarga dan tokoh masyarakat turut hadir dalam proses perdamaian tersebut. Mereka berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak hanya mengakhiri persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial kedua belah pihak di tengah masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat yang ikut membantu proses perdamaian, Alex, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tambang yang telah memberikan fasilitas sehingga kedua pihak dapat menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
«“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Polsek Tambang yang telah memberikan fasilitas sehingga tercapai perdamaian yang baik. Kami berharap setelah ini tidak ada lagi persoalan dan hubungan kedua belah pihak dapat kembali berjalan dengan baik,” ujar Alex.»
Dengan ditandatanganinya surat perdamaian tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat menutup perselisihan dan mengedepankan hubungan kekeluargaan serta ketertiban di lingkungan masyarakat.
cahayatvrepublik.com — Mengawal Fakta, Menjaga Kepercayaan Publik.
















Komentar