Belum Ada Tersangka, Gusti Pardamean Desak Polisi Ungkap Tuntas Dugaan Pembacokan di Kawasan PETI Hutabargot

- Penulis

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MANDAILING NATAL, cahayatvrepublik.com — Penanganan dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap dua warga, Timbul Rizki dan Rama Timbul, di kawasan tambang Siarahan, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan.

 

Gusti Pardamean Nasution, demisioner Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru sekaligus kakak korban, mendesak aparat kepolisian segera mengungkap perkara tersebut secara terang dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif serta transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desakan itu disampaikan karena laporan polisi yang dibuat korban pada 26 Agustus 2026 hingga kini, menurut informasi yang diterima Gusti, belum berujung pada penetapan tersangka.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.

 

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani perkara ini. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujar Gusti.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Namun, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Gusti juga menyebut aparat kepolisian telah turun ke lokasi kejadian. Karena itu, ia berharap pemeriksaan di lapangan tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi dilanjutkan dengan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

 

“Polisi harus mengungkap secara terang duduk persoalannya. Siapa yang terlibat, bagaimana peristiwa itu terjadi, dan apa latar belakangnya harus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.

 

Menurut Gusti, penyidik juga perlu mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas maupun penguasaan lokasi tambang tersebut, termasuk pihak yang menguasai lubang dan lahan, sepanjang terdapat indikasi keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan.

 

“Siapapun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara, tentu harus dimintai keterangan. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan hukum,” katanya.

 

Sebelumnya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy disebut telah memberikan perhatian terhadap laporan dugaan penganiayaan dan pembacokan tersebut. Hal itu disampaikan saat menerima mahasiswa dan aktivis pemuda dalam agenda silaturahmi di Mapolres Madina pada Jumat (28/8/2026).

 

“Terkait laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pembacokan yang di Polsek Panyabungan tersebut, saya atensi dan akan saya hubungi nanti Kapolsek Panyabungan,” ujar Kapolres sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.

 

Gusti berharap perhatian tersebut diikuti dengan langkah konkret dalam penanganan perkara sehingga korban memperoleh kepastian hukum.

 

Ia bersama IMA Madina Pekanbaru dan AMP2K menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta mendorong agar proses hukum berjalan terbuka dan sesuai prosedur.

 

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum. Kami tidak ingin persoalan ini berhenti tanpa kepastian. Kami ingin semuanya dibuktikan melalui proses hukum dan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik,” ujarnya.

 

Gusti menegaskan, pihaknya memilih jalur hukum dan meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.

 

“Prinsipnya, kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

Redaksi

Follow WhatsApp Channel cahayatvrepublik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Selimuti Riau, Masyarakat Terancam! Polda Riau Dan Gubernur Diminta Bertindak Cepat
Lima Pegawai Lapas Bangkinang Naik Pangkat, Kalapas: Terus Bertumbuh dan Berikan yang Terbaik!
Pengembangan Kasus Narkoba Di Dumai, Polisi Amankan AR Dan Sita 16 Paket Sabu Di Bangsal Aceh
Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan*
Jaga Marwah MTQ Ke-55, Bupati Kampar Lantik 122 Dewan Hakim, Objektivitas Jadi Kunci
60 Pengujuan Mp Club Disebut Positif Narkoba, Geram Desak Pendutupan Permanen Dan Audit Aliran Dana Mp Club
Resmi Dilantik! Dpc AWI Kampar Siap Tancap Gas, Mardianto Pimpin Periode 2026–2031
Bukan Sekadar Jalani Hukuman! Kalapas Bangkinang Gencarkan Pembinaan Iman, Warga Binaan Didorong Berubah Dan Benahan Diri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Asap Selimuti Riau, Masyarakat Terancam! Polda Riau Dan Gubernur Diminta Bertindak Cepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Lima Pegawai Lapas Bangkinang Naik Pangkat, Kalapas: Terus Bertumbuh dan Berikan yang Terbaik!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Di Dumai, Polisi Amankan AR Dan Sita 16 Paket Sabu Di Bangsal Aceh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan*

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Jaga Marwah MTQ Ke-55, Bupati Kampar Lantik 122 Dewan Hakim, Objektivitas Jadi Kunci

Berita Terbaru