Diduga Rugikan Warga Rp63 Juta, As Dilaporkan Ke Polisi! Kuasa Hukum Desak  Polsek Rumbai Barat Usut Tuntas

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

PEKANBARU, cahayatvrepublik.com — Dugaan persoalan pemasangan instalasi listrik yang disebut merugikan warga hingga Rp63 juta kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Romy Saputra melaporkan AS ke Polsek Rumbai Barat, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, pada 12 Oktober 2026.

 

Laporan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam kesepakatan pemasangan instalasi listrik yang menurut pihak pelapor hingga kini belum terealisasi sebagaimana diharapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Frans Chaverius Tampubolon, SH, CIRP. Pihak kuasa hukum mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kuasa Hukum Desak Polisi Jangan Biarkan Laporan Berlarut -Larut

 

Kuasa hukum pelapor, Frans Chaverius Tampubolon, SH, CIRP, meminta Polsek Rumbai Barat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan kliennya.

 

Menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut perlu didalami melalui pemeriksaan bukti transaksi, dokumen pendukung, keterangan saksi, serta klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan.

 

“Menurut kami, terdapat dugaan unsur pidana penipuan dan penggelapan yang perlu didalami. Kami berharap Polsek Rumbai Barat segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku dan menindak tegas apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti,” demikian keterangan pihak kuasa hukum kepada redaksi.

 

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat mengungkap duduk perkara secara terang, termasuk memastikan aliran dana dan tanggung jawab para pihak dalam kesepakatan pemasangan instalasi listrik tersebut.

 

Berawal Dari Kesepakatan Pemasangan Instalasi Listrik

 

Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, persoalan ini bermula sekitar Agustus 2025, ketika pelapor bersama sejumlah warga membicarakan rencana pemasangan instalasi listrik dengan pihak yang dilaporkan.

 

Pelapor menyebut adanya kesepakatan biaya sekitar Rp10 juta untuk setiap orang. Dalam perkembangannya, pelapor mengaku bertemu dengan AS di kawasan SPBU Kilometer 8, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.

 

Dokumen laporan mencantumkan transaksi awal sebesar Rp42 juta melalui dua kali transfer, masing-masing Rp30 juta dan Rp12 juta. Selain itu, tercatat pengiriman uang sebesar Rp12 juta pada 14 November 2025 serta bon Toko Raihan tertanggal 13 September 2025 senilai Rp9 juta.

 

Seluruh transaksi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan tujuan pembayaran, penerima dana, dan kaitannya dengan pekerjaan yang dipersoalkan.

 

Perkerjan Disebut Belum Terlaksana, Kerugian Ditaksirkan Rp63 Juta

 

Pelapor mengaku telah berulang kali menghubungi pihak yang dilaporkan. Namun, berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, pemasangan instalasi listrik di rumah pelapor dan warga lainnya disebut belum terlaksana hingga 7 September 2026.

 

Pelapor memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp63 juta. Nilai kerugian tersebut masih perlu dicocokkan dengan bukti pembayaran dan hasil pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

 

Aparat kepolisian diharapkan menelusuri bukti transfer, memeriksa dokumen, meminta keterangan saksi, serta mengklarifikasi pihak yang dilaporkan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.

 

As Disebut MengakuSebagai Ketua Lsm Gnri Dpw Riau

 

Dalam keterangan pihak pelapor, AS disebut mengaku sebagai Ketua LSM GNRI DPW Riau. Informasi mengenai jabatan tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada organisasi yang bersangkutan.

 

Pencantuman klaim jabatan ini bukan merupakan bukti adanya tindak pidana. Hubungannya dengan kesepakatan pemasangan instalasi listrik juga perlu diperjelas berdasarkan fakta dan keterangan para pihak.

 

Polsek Rumbai Barat Diminta Buktikan Profesionalitas Penanganan Laporan

 

Pihak pelapor dan kuasa hukumnya berharap Polsek Rumbai Barat menindaklanjuti laporan secara objektif, mengusut fakta berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan kepastian hukum sesuai prosedur.

 

Penanganan yang transparan dan profesional penting agar persoalan ini memperoleh kejelasan, hak pelapor terlindungi, dan pihak yang dilaporkan tetap mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Rumbai Barat mengenai perkembangan laporan tersebut maupun tanggapan AS selaku pihak yang dilaporkan.

 

CahayaTVRepublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AS maupun pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.

 

CATATAN REDAKSI: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen penerimaan laporan dan keterangan pihak pelapor. Laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang sah.

Follow WhatsApp Channel cahayatvrepublik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Selimuti Riau, Masyarakat Terancam! Polda Riau Dan Gubernur Diminta Bertindak Cepat
Lima Pegawai Lapas Bangkinang Naik Pangkat, Kalapas: Terus Bertumbuh dan Berikan yang Terbaik!
Pengembangan Kasus Narkoba Di Dumai, Polisi Amankan AR Dan Sita 16 Paket Sabu Di Bangsal Aceh
Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan*
Jaga Marwah MTQ Ke-55, Bupati Kampar Lantik 122 Dewan Hakim, Objektivitas Jadi Kunci
60 Pengujuan Mp Club Disebut Positif Narkoba, Geram Desak Pendutupan Permanen Dan Audit Aliran Dana Mp Club
Resmi Dilantik! Dpc AWI Kampar Siap Tancap Gas, Mardianto Pimpin Periode 2026–2031
Bukan Sekadar Jalani Hukuman! Kalapas Bangkinang Gencarkan Pembinaan Iman, Warga Binaan Didorong Berubah Dan Benahan Diri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Diduga Rugikan Warga Rp63 Juta, As Dilaporkan Ke Polisi! Kuasa Hukum Desak  Polsek Rumbai Barat Usut Tuntas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Asap Selimuti Riau, Masyarakat Terancam! Polda Riau Dan Gubernur Diminta Bertindak Cepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Lima Pegawai Lapas Bangkinang Naik Pangkat, Kalapas: Terus Bertumbuh dan Berikan yang Terbaik!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Di Dumai, Polisi Amankan AR Dan Sita 16 Paket Sabu Di Bangsal Aceh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan*

Berita Terbaru