BATAM, cahayatvrepublik.com — Peredaran rokok merek PSG dan Manchester di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Produk yang oleh sumber disebut beredar luas dengan harga sekitar Rp15 ribu per bungkus itu disebut mudah ditemukan di sejumlah warung dan pedagang kaki lima.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar: jika produk tersebut memang tidak memenuhi ketentuan cukai, dari mana pasokannya, siapa yang mendistribusikan, dan bagaimana barang itu bisa terus masuk ke pasar?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan kini mengarah kepada Kanwil DJBC Kepri dan KPU Bea Cukai Batam. Bukan semata mengenai berapa banyak rokok yang berhasil diamankan, melainkan sejauh mana aparat mampu mengungkap mata rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
Jangan Berhenti di Warung, Telusuri Pemasoknya
Penindakan terhadap rokok ilegal tentu penting. Namun, apabila produk yang sama masih disebut mudah ditemukan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pemutusan rantai pasok.
Siapa pemasoknya?
Di mana gudangnya?
Dari mana barang tersebut berasal?
Siapa distributornya?
Bagaimana barang masuk ke jaringan pengecer?
Dan apabila terdapat produksi di Batam sebagaimana informasi yang diterima media, di mana lokasi produksinya dan bagaimana status legalitas serta kewajiban cukainya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena penindakan di tingkat pengecer tidak otomatis menjawab siapa pihak yang memasok barang dalam jumlah besar.
506.477 Batang Rokok Ilegal Diamankan, Lalu Bagaimana dengan Jaringannya?
Bea Cukai Batam sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pada September 2026, Bea Cukai Batam melaporkan penggagalan peredaran sebanyak 506.477 batang rokok ilegal.
Data penindakan tersebut menunjukkan adanya aktivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Namun, di sisi lain, masih muncul informasi mengenai rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dan disebut beredar di tengah masyarakat.
Di sinilah pertanyaan publik semakin mengerucut:
Apakah penindakan tersebut telah sampai kepada pemasok utama?
Ataukah selama ini sebagian besar penindakan masih berhenti pada barang dan pelaku di lapangan?
Jika jaringan telah diputus, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana rantai pasok tersebut dihentikan.
Nama WL Disebut Sumber, Tetapi Belum Terbukti
Dalam penelusuran media, seorang sumber berinisial ML menyebut pria berinisial WL diduga berkaitan dengan peredaran rokok PSG dan Manchester.
«“Pemain rokok PSG dan Manchester itu inisial WL. Perusahaan produksinya di Kota Batam,” ujar ML kepada media.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum.
Media tidak menyimpulkan bahwa WL melakukan tindak pidana. Informasi tersebut justru perlu dikonfirmasi dan diuji oleh pihak berwenang.
Apabila informasi mengenai lokasi produksi di Batam benar, maka aparat dapat menjelaskan apakah fasilitas tersebut memiliki legalitas serta memenuhi seluruh kewajiban yang berkaitan dengan barang kena cukai.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Dugaan Jalur Barelang Perlu Dibuktikan
Informasi lain yang diterima media menyebut adanya dugaan penggunaan jalur pelabuhan tidak resmi di kawasan Barelang untuk mengeluarkan rokok dari Batam menuju luar daerah.
Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Namun jika nantinya terbukti, persoalannya tentu tidak lagi sebatas perdagangan eceran.
Rantai distribusinya perlu ditelusuri secara menyeluruh:
Produksi → gudang → pengangkutan → distributor → jalur keluar → daerah tujuan.
Jika memang terdapat jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan, pertanyaan publik sederhana: siapa yang mengendalikan jalur tersebut dan bagaimana barang bisa melewati titik pengawasan?
Harga Rp15 Ribu Disebut Jadi Daya Tarik
ML menyebut rokok PSG dan Manchester mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan.
“Rokok PSG dan Manchester sangat laris dan banyak yang beli. Mungkin karena harganya murah dan setiap warung atau kaki lima sudah banyak yang jual. Biasanya harga di warung Rp15 ribu per bungkus,” kata ML.
Keterangan tersebut masih membutuhkan verifikasi lapangan.
Namun apabila nantinya ditemukan bahwa produk tersebut merupakan barang kena cukai yang diedarkan tanpa memenuhi ketentuan, maka persoalannya dapat menyangkut aspek kepatuhan cukai dan potensi kerugian penerimaan negara, selain kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar.
Bea Cukai Didesak Buka Mata Rantai Distribusi
Sorotan media bukan diarahkan untuk menuduh pihak tertentu.
Justru sebaliknya, Bea Cukai diberi ruang untuk menjelaskan fakta sebenarnya.
Kepala KPU Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos., bersama jajaran Kanwil DJBC Kepri dan Bea Cukai Batam, memiliki kesempatan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik:
– Apakah PSG dan Manchester telah masuk dalam pemetaan pengawasan?
– Apakah pernah dilakukan penindakan terhadap produk tersebut?
– Apakah dugaan lokasi produksinya telah ditelusuri?
– Dari mana produk tersebut berasal?
– Siapa distributor atau pemasoknya jika memang ditemukan pelanggaran?
– Apakah gudang penyimpanan telah ditelusuri?
– Apakah informasi mengenai jalur Barelang telah diperiksa?
– Dan apabila ditemukan pelanggaran, sejauh mana proses penegakan hukumnya?
Publik tidak hanya membutuhkan angka penyitaan. Publik juga membutuhkan jawaban mengenai sumber barang dan mata rantai distribusinya.
Jika Ada Jaringan, Bongkar Sampai ke Hulu
Penindakan terhadap pedagang kecil memang dapat menjadi bagian dari pengawasan. Namun apabila di belakangnya terdapat pemasok dalam jumlah besar, maka pengungkapan seharusnya tidak berhenti pada pengecer.
Jika ada gudang, telusuri.
Jika ada lokasi produksi, periksa legalitasnya.
Jika ada distributor, ungkap berdasarkan bukti.
Jika terdapat jalur distribusi ilegal, lakukan penindakan sesuai hukum.
Dan apabila ditemukan pihak yang mengendalikan atau membiayai jaringan, proses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab pertanyaan terbesarnya bukan hanya berapa bungkus yang berhasil diamankan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Dari mana rokok tersebut berasal? Siapa yang memasoknya? Bagaimana barang itu didistribusikan? Dan mengapa produk yang diduga bermasalah masih disebut mudah ditemukan di pasaran?
Bea Cukai dan Pihak Terkait Masih Memiliki Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang konfirmasi kepada Agung Widodo, S.Sos., KPU Bea Cukai Batam, Kanwil DJBC Kepri, pihak yang disebut berkaitan dengan lokasi produksi, serta WL untuk memberikan penjelasan.
Media menegaskan bahwa informasi mengenai produksi, distribusi, lokasi gudang, jalur Barelang, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi dan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari aparat yang berwenang.
Namun satu hal jelas: ketika sebuah produk yang diduga bermasalah disebut terus muncul di pasar, publik berhak mempertanyakan dari mana barang tersebut datang dan bagaimana rantai distribusinya bekerja.
Kini bola berada pada aparat pengawasan.
Apakah hanya barang yang akan terus disita, atau mata rantai pemasoknya juga akan dibongkar?
Redaksi / Investigasi Alang Babega
Bersambung…
















Komentar