RENGAT, cahayatvrepublik.com — Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat bersama aparat penegak hukum (APH) menggelar razia gabungan di lingkungan Rutan Rengat, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Koramil 01 Rengat dan Polres Indragiri Hulu (Inhu). Razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar dan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Selain pemeriksaan kamar, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelaksanaan tes urine terhadap WBP dan pegawai Rutan Rengat.
Hasilnya, seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif.
Dalam pemeriksaan kamar hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok, di antaranya beberapa benda tajam dan korek api.
Sementara itu, petugas tidak menemukan narkoba, telepon seluler (HP), maupun alat komunikasi lainnya selama pelaksanaan razia.
Seluruh barang hasil temuan kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen Rutan Rengat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
Razia gabungan tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan deteksi dini dan peningkatan kewaspadaan, sekaligus tindak lanjut atas instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sinergi antara Rutan Rengat dengan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, kondusif, serta bebas dari barang-barang terlarang.
cahayatvrepublik.com — Tajam dalam Pemberitaan, Berimbang dalam Menyajikan Fakta.
Redaksi
















Komentar